Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
karena dilindungi oleh Undang-Undang, hendaklah kita berhati-hati dengan merek. Karena bila mengubah dengan perasaan tanpa dosa suatu merek yang sudah terkenal, pihak perusahaan mereka tersebut akan dengan senang melaporkan anda/kamu/bapak/ibu/om & tante/adek/dan masyarakat lainnya ke dalam pihak yang berwajib. oleh karena ituBerhati-hatilah untuk berbuat itu, karena itu termasuk kedalam suatu tindak kejahatan.
INGAT!!!Kejahatan bukan hanya terjadi karena ada Niat Pelakunya tapi juga karena ada Kesempatan .. WAPADALAH!! WASPADALAH!!!
Pesan penulis: Pesan Bang Napi dapat kita lupa bila kita selalu mengingat pesan Bang Somat, tukang baso depan rumah yang selalu menagih utang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar